11 . Manusia dengan akalnya dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya dan semua kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan
cara....
12. Orang yang tidak mau memberikan pinjaman kepada
orang lain yang sedan membutuhkan disebut orang
13. Perihal pinjam meminjam dijelaskan dalam surat... ayat ....
14. Hukum asal pinjam meminjam adalah
....
15. Orang yang meminjam suatu barang disebut
16. Barang yang dipinjamkan syaratnya adalah....
17. Kewajiban bag seorang peminjam adalah.
18. Ucapan kedua belah pihak dalam pinjam meminjam
disebut....
19. Rozi ingin meminjam tangga untuk mengambil buah
manga tetangganya tanpa izin. Hukum pinjam meminjam
tersebut adalah...
20. Hukum meminjamkan sesuatu kepada orang yang sangat
membutuhkan adalah....
21 . Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut.....
22. Allah Swt. memberikan tuntunan, agar pinjam meminjam
dicatat dengan teliti agar memberikan rasa
...e
23. Dalam urusan pinjam meminjam itu harus ada orang yang
meminjam, orang yang meminjamkan, dan
...e
24. Jika meminjam barang, kita harus ... pinjaman dengan baik
25. Allah berfirman dalam (QS. Al-Maidah [5]: 2) : Dan tolong
menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa, dan
janganlah tolong menolong dalam
• ...
26. Apakah yang dimaksud 'ariyah itu?
27. Tuliskan 4 rukun pinjam meminjam!
28. Sebutkan 2 kewajiban bagi orang yang meminjam barang!
29. Bagaimana hukum pinjam meminjam bila tidak terpenuhi
rukun dan syaratnya?
30. Mengapa orang hidup perl meminjam barang kepada
orang lain?
Jawaban:
11.bekerja keras
12.pelit
13.
14.haram
15.
Jawaban:
11.Bekerja dan berusaha agar kebutuhan tercukupi
12.disebut kikir atau juga serakah
13.orang yang meminjamkan (orang yang memberi izin untuk di pinjamkan) adalah muir
14.hukum asal pinjam meminjam adalah sunah, tetapi dapat berubah menjadi wajib atau haram.
15.Kreditur adalah salah satu pihak terpenting dalam transaksi perbankan. Dalam sebuah transaksi simpan pinjam, istilah semacam debitur dan kreditur sangat umum kita dengar. Singkatnya, kreditur adalah peminjam sedangkan debitur adalah pihak yang dipinjami
16.syarat barang yg dipinjamkan
-ada manfaatnya
-manfaatnya masih ada saat akad,dan zatnya tetap(tidak rusak).
17.Menjaga dengan baik barang yang dipinjam.
Pemanfaatan barang sesuai dengan perjanjian diawal dan tidak menghilangkan dan merusaknya.
Tidak meminjamkan barang yang dipinjam kepada orang lain sebelum mendapatkan izin dari pemilik barang.
maaf cuman segitu yang aku bisa maaf ya
Penjelasan: